Jumat, 09 Desember 2011

Kompetensi Kepala Madrasah

Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
(2)Standar kepala sekolah/madrasah terdiri dari Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
(3)Rincian Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdapat dalam lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
`A. KUALIFIKASI
Terdiri dari Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus.
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah:
a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat  (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;
c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar