Komunitas Kepala Madrasah yang berada di Kecamatan Diwek Jombang
Jumat, 27 Januari 2012
Ujian Nasional Menjelang Siswa Tertekan
dalam setiap tahun kita akan disibukkan dengan persiapan ujian yang tentunya membutuhkan tenaga dan fikiran kita..namun hal ini sering melupakan dengan tugas utama kita sebagai tenaga pendidik dan membina siswa kita ..bukan memaksa dan mendoktrin siswa seperti robot2 tak berotak
Selasa, 17 Januari 2012
Jumat, 09 Desember 2011
Kompetensi Kepala Madrasah
Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
(2)Standar kepala sekolah/madrasah terdiri dari Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
(3)Rincian Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdapat dalam lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
`A. KUALIFIKASI
Terdiri dari Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus.
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah:
a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;
c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Langganan:
Postingan (Atom)
