Jumat, 09 Desember 2011

Kompetensi Kepala Madrasah

Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
(2)Standar kepala sekolah/madrasah terdiri dari Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
(3)Rincian Standar Kepala Sekolah/Madrasah terdapat dalam lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
`A. KUALIFIKASI
Terdiri dari Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus.
1.Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah:
a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat  (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;
c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
 
 

Rabu, 07 Desember 2011

USAHA UNTUK MEMBANGKITKAN KARAKTER BANGSA

GURU KENCING BERDIRI MURID KENCING BERLARI" 
Dalam proses tranfer keilmuwan dan proses pendidikan sering dikemukakan bahwa akhir ini2 siswa siswi kita berperilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai Karakter Bangsa.kenapa siswa siswi kita berperilaku tidak mencerminkan karakter bangsa?
banyak jawaban jawaban yang dapat dijadikan alasan dan tentunya dengan banyak contohnya
Dalam Undang-undang dasar 1945 sebagai peraturan hukum tertulis di negara kita,seharusnya menjadi rujukan utama dalam menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.termasuk persoalan Karakter Bangsa.Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi telah menpercepat laju modernisasi di segala bidang.
kemajuan ini tidak dikontrol dengan pendekatan religi dan nilai2 luhur budaya bangsa kita